TOMOHON, LiputanKawanua.com — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA diwakili juru bicara Yelly Potuh SS mengungkapkan bawa kasus kontak Erat Covid-19 pada Senin, (14/09/2020) , naik menjadi 611 orang.

Kontak Erat yang sebelumnya 609 orang kini menjadi 611 berhubung bertambah 2 orang, yang sebarannya yakni 45 orang dari Tomohon Utara, 184 orang dari Tomohon Timur, 169 orang dari Tomohon Tengah, 195 orang dari Tomohon Barat, dan 18 orang dari Tomohon Selatan.

Eman diwakili juru bicara Covid-19 menegaskan pelanggar protokol kesehatan untuk dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp. 100.000.

“Ya, denda langsung disetorkan ke Kas Daerah dan untuk penindakan dan pemberian sanksi dilaksanakan oleh pemerintah bersama TNI/POLRI,” tegas Potuh.

Sementara jumlah pasien terkonfirmasi Positif tidak ada perubahan, tetap sama dengan
kemarin hari yaitu tercatat sebanyak 411 orang. “Kita harus bersyukur atas tidak bertambahnya kasus positif, ini merupakan bukti bahwa kita akan berhasil memerangi Covid-19 ini, tetaplah mengedepankan Protokol Kesehatan dan beribadah agar kita trus dilindungi,” ucap Potuh.

“Jangan lengah, karena perjuangan melawan pandemi masih belum berakhir,” tukasnya.

RedaksiLK