TOMOHON, – Tak lewat dari 8 Jam, usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, Tim Totosik Polres Tomohon berhasil menangkap, RM alias Ray (20) pemuda asal Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (24/3/2022).

Ray ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan badik berukuran 40 CM, terhadap Andika Kaligis (23) pemuda asal Kelurahan Tumatangtang, Kota Tomohon.

Dari informasi, Kasus penikaman itu terjadi sekira pukul 23:00 Wita di Kelurahan Tumatangtang, Lingkungan 7.

Dari keterangan sejumlah saksi kepada Polisi, Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 19.00 Wita, tersangka bersama rekan-rekannya menuju ke Kelurahan Tumatangtang, menghadiri acara syukuran HUT dari Sergio Pitoy.

Sesampainya di sana, tersangka melaksanakan pesta miras bersama rekan-rekannya serta saksi, DL alias Dilfi (19) warga Walian Satu. Sekira Pukul 23.00 Wita, korban datang menghampiri saksi yang sementara pesta miras bersama tersangka.

Korban selanjutnya menanyakan salah satu rekan saksi namun saksi menyampaikan bahwa, rekannya tersebut tidak datang ke acara, dan saksi tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut.

Korban kemudian sambil membentak menyampaikan kepada saksi untuk hati-hati, dan korban langsung berjalan meninggalkan saksi.

Beberapa menit kemudian korban kembali sambil memegang sebilah parang dan memanggil saksi untuk mendekati korban.

Selanjutnya…