MANADO, – AG (26), warga Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado Minggu (20/02/2022) sore.

Pria tersebut ditangkap karena mengedarkan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Pelakunya AG ditangkap di wilayah Singkil, Manado, Minggu sore sekitar pukul 15.00 WITA,” ungkapnya kepada wartawan media ini, Senin (21/02/2020) pagi.

Dijelaskan, kasus itu diungkap Satresnarkoba Polresta Manado, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil.

“Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” beber Pamen Polda Sulut yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari PWI Sulut sebagai tokoh pers. 

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polresta Manado mendapati 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” pungkas Jules.