TOMOHON, – 2 warga Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon, Kamis (28/04-2022) sekira pukul 23:30 Wita.
Ke dua warga yang diamankan Tim Anti Bandit besutan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH tersebut yakni, SR alias Steven (40) dan BM alias Brandly (26) yang diketahui adalah salah satu anggota Pol PP Pemkot Tomohon.
Tim Totosik harus mengamankan keduanya lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap, Om Noch Sompotan (56), warga Paslaten Satu, yang terjadi di kompleks Pasar Lama Tomohon, Kamis Malam.
Dari informasi yang berhasil didapatkan media ini dari pihak Kepolisian, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut awalnya dari informasi warga terkait adanya keributan disertai perkelahian di Kelurahan Paslaten 1, di kompleks Taman Kota Tomohon/Pasar lama.
BACA JUGA: Uang Pembeli Masuk Kantong, Bos Planet Surf Tomohon Ditangkap Tim Totosik
Kepala Tim Totosik, Aipda Yanny Watung kepada wartawan menerangkan, pihaknya langsung merespon dan menuju ke tempat kejadian perkara (Tkp). “Saat tiba, kami melakukan pulbaket kepada beberapa sejumlah warga di TKP,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan, lanjut Yanny, kejadian itu berawal ketika BM dan ST berboncengan menggunakan sepeda motor, datang dari arah Utara dan menabrak tempat Noch Sompotan.
“Dari kejadian itu, Noch datang dan berniat membantu keduanya. Namun, ketika lelaki Noch Sompotan ingin menolong, justru ditantang berkelahi oleh kedua lelaki tersebut,” terang Katim.
BACA JUGA: Pemuda Tumatangtang Ditikam, Tim Totosik Ringkus Pelaku Tak Lewat Dari 8 Jam
Lelaki Noch yang merasa tak senang dengan perlakuan keduanya, mengeluarkan kata-kata “jang begitu ngoni mo tolong tre cuman mo batantang orang bakalai” (kalian jangan seperti itu mau di tolong malah menantang berkelahi).
“Kemudian SR langsung melempari lelaki Noch menggunakan kaca spion R2 ke bagian wajah, serta menendang dengan kaki ke bagian dada dan wajah korban,” jelasnya.
Saat itu beberapa anak muda yang melihat kejadian tersebut langsung melerai. Namun tidak diterima oleh kedua lelaki tersebut sambil menantang anak-anak muda tersebut untuk berkelahi sambil berteriak melontarkan kata-kata “sapa ngoni pe Tonaas di sini”.
“Teriakan kedua lelaki tersebut tidak di layani oleh anak-anak muda tersebut. Sampai keduanya melarikan diri dari TKP yang sudah banyak masyarakat yang terkumpul,” ucap Yanny.
Tim Totosik Melakukan Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapat informasi kedua terduga pelaku melarikan diri ke Kelurahan Matani 1.
“Kami langsung bergerak ke tempat tersebut dan melakukan penggerebekan di Rumah Lelaki BM serta mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” tukas Yanny.
BACA JUGA: Timsus Maleo ‘Tamat’, Kapolres Tomohon: Tim Totosik Dibubarkan Jika Tak Bermanfaat!
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH membenarkan adanya kejadian itu. “Ya, akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka memar di wajah bagian pipi, serta memar di bagian dada, perut serta luka lecet di bagian pinggul karena terjatuh saat di tendang oleh pelaku,” tuturnya.
“Kedua pelaku sudah diamankan petugas ke Mapolsek Tomohon Tengah, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R,” pungkas Arian.
Diketahui, salah satu pelaku adalah residivis kasus pembunuhan. Saat melakukan penganiayaan, kedua pelaku sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras.