TOMOHON, – AK alias Ex (19), Pemuda asal Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon diduga menganiaya pacarnya VT alias Nia (21) wanita asal Kelurahan Paslaten Dua, Kota Tomohon.

Dari informasi, Ex melakukan penganiayaan lantaran kekasihnya Nia, diketahui punya hubungan dengan laki-laki lain.

Menurut keterangan Polisi, Kejadian tersebut bermula ketika, Ex mengetahui pacarnya Nia punya pacar yang baru. Cemburu dengan informasi itu, Ex kemudian ingin mengambil kembali handphone (Hp) seluler berjenis Iphone miliknya yang ada pada kekasihnya Nia.

Saat ingin mengambil Hp tersebut, Nia tidak mau mengembalikan lantaran lelaki Ex, belum mengembalikan uang sebesar Rp. 1.500.000 milik Pr. Virginia Tinangon.

Dari keterangan Ex, Hp miliknya itu awalnya rusak. Ketika Ex ingin memperbaiki handphone tersebut, uangnya tidak cukup untuk memperbaiki Hp sebesar Rp. 3.500.000. Saat itu uang Ex hanya Rp. 2.000.000 dan sisanya 1.500.000 dibayarkan oleh pacarnya Nia, dengan catatan Ex harus mengembalikannya.

Baca Juga: Nyaris Baku Potong, Dua Pemuda Tomohon Diamankan Tim Totosik

Ketika Ex mengetahui Nia punya pacar baru, Hp diminta Ex untuk dikembalikan, dengan pembicaraan untuk uang Rp. 1.500.000 milik Nia, akan diganti oleh ibu dari Ex, namun Hp tersebut tidak diberikan oleh Nia.

Tidak terima dengan itu, lelaki Ex pun manganiaya Nia dengan cara memukul leher bagian belakang (Tengkuk) dan paha sebelah kanan, serta melakukan pengancaman dengan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau jenis badik, yang diambil dari dalam mobilnya dan mengancam Lelaki ET alias Eber yang coba melerai perkelahian tersebut, dengan mengejar Eber dengan sajam.

Beberapa saat kemudian, masyarakat di kompleks kejadian di Paslaten Dua dan beberapa saudara dari Perempuan Nia, melerai perkelahian tersebut dan Ex pelaku penganiayaan melarikan diri dengan mobilnya.

Akibat perbuatan Ex, Nia mengalami bengkak dan memar di leher bagian belakang dan memar di bagian paha sebelah kanan.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Polisi, No.LP /14/IV/RES /.7.4/ 2022/Sek Tomohon Tengah. Saat mendapat laporan, Tim Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung langsung bergerak melakukan pulbaket korban Pr. Nia.

“Dari keterangan korban, Tim Totosik langsung mengantongi identitas pelaku, dan mencari keberadaan pelaku penganiayaan tersebut,” ungkap Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kepala Tim Totosik Aipda Yanny Watung kepada wartawan.

Setelah melakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian dengan kooperatif dan  tanpa perlawanan, Tim Totosik berhasil mengamankan Ex terduga pelaku penganiayaan serta pengancaman dengan senjata tajam jenis badik, di rumahnya.

“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah, untuk diproses sesuai aturan,” tukas Katim Totosik Polres Tomohon.