SULUT, liputankawanua.com – Proses penyerahan dukungan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernu tahun 2020 ini resmi ditutup KPU Sulut, Kamis (20/2/2020) pukul 24.00 Wita.
Sejak proses itu dibuka 16 Februari 2020 sampai penutupan, pengawasan terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Sehingga Bawaslu Sulut memastikan jika proses tersebut telah berjalan sesuai aturan.
“Dalam pengawasan kami sejak dibuka hingga penutupan, KPU sudah menjalankan sesuai aturan,” kata Pimpinan Bawaslu Sulut Kenli Poluan usai penutupan waktu penyerahan dukungan di KPU Sulut, Kamis subuh.
Namun Poluan berharap kiranya KPU Kabupaten/Kota bisa memberikan akses kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Dimaksudnya adalah akses memberikan Silon, dokumen serta username dan Password Paslon perseorangan yang menyerahkan dokumen.
Sehingga hal itu akan membuat Bawaslu melakukan pengawasan lebih maksimal lagi.
“Kiranya hal ini menjadi perhatian untuk kerja samanya demi menunjang tugas Bawaslu,” pungkas Poluan.
Sekedar diketahui hingga waktu penutupan tak ada Paslon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Sulut untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.(mrc)