KPU Sulut menunjukan tak ada pendaftar dalam buku registrasi

SULUT, liputankawanua.com – Pertarungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2020 ini dipastikan tanpa ada Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan.
Hal itu dipastikan setelah sejak 16 Februari 2020 pukul 08.00 Wita sampai Kamis 20 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, tak ada satupun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Sulut.
“Kami pastikan tak ada Paslon perseorangan yang akan ikut Pilgub Sulut,” kata Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, Jumat (21/2/2020) tengah malam.
Karena menurutnya hingga batas waktu pendaftaran tak ada satupun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Bahkan melakukan registrasi untuk pengambilan user name dan password yang akan digunakan mengisi dokumen dukungan tak ada.
Lanjutnya salah satu syarat untuk bisa menjadi Paslon dari jalur perseorangan adalah memasukan dukungan minimal 190.812 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah itupun harus tersebar lebih dari 50 persen di 15 Kabupaten dan Kota di Sulut.
Dasar perhitungannya adalah 10 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu terakhir yaitu kurang lebih 1.908.115 suara.(mrc)