Gambar Tomohon

Tomohon,- ‘Langkah’ Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Tomohon, semakin maju usai dipimpin Direktur dr. Irene Pandeiroot MM M.Kes.

Peningkatan fasilitas dan perekrutan tenaga medis yang mumpuni, serta berujung pada pelayanan maksimal terhadap masyarakat di Rumah Sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) mulai diakui.

Meski demikian, capaian yang diraih itu tak menghentikan langkah Irene Cs berinovasi dan membuat terobosan untuk kemajuan RSUD Anugerah Tomohon.

Teranyar, untuk peningkatan pelayanan tanpa mengesampingkat aturan, Direktur Irene Pandeiroot melakukan rotasi terhadap sejumlah tenaga medis di RS Anugerah.

“Ya, baru-baru ini kita memperbaharui penempatan tenaga medis sesuai aturan. Karena, ada beberapa tenaga medis yang penempatanya tidak sesuai,” ucapnya.

Dikatakan, sesuai perintah Undang-Undang (UU) Kesehatan no 17 tahun 2023, bahwa Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan lainnya wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Dari aturan itu, pihaknya melakukan rotasi untuk tenaga medis yang tidak bisa melakukan pelayanan, atau tidak memiliki STR atau SIP ke tempat yang sesuai.

“Kalau tidak mempunyai STR dan SIP, tidak dapat melaksanakan tugas sebagai PPA atau tidak dapat melakukan pelayanan,” beber Irene.

Pembenahan itu, kata dia, dilakukan juga untuk melindungi para tenaga kesehatan (Nakes), supaya tidak bermasalah nanti.

“Sebab, jika aturan itu diabaikan, ada sanksi terhadap tenaga medis yang melakukan praktik tanpa memiliki STR atau SIP,” bebernya.

Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023, Pasal 439, 441 ayat 1 dan 2. “Ada sanksi pidana 5 Tahun penjara atau denda 500 Juta. Kami tidak ingin ada masalah nanti,” ucap Direktur.

“Selain itu juga, kita lakukan pembenahan terkait penempatan tenaga medis karena ada rekomendasi BPK,” ungkapnya.

Berdasarkan audit BPK dari Bulan September sampai Exit BPK 6 Desember ini, nakes yang tidak memiliki STR, dan tidak punya SIP tidak bisa melakukan pelayanan.

“Jika selama waktu yang ditentukan tidak bisa melengkapi STR dan SIP, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan,” tandasnya.

Sementara, Kabid Keperawatan RSUD Anugerah Tomohon, Ns Ever Mario Lontaan S.Kep M.Kes, mengatakan, untuk pembenahan ini juga mempertimbangkan profesionalisme.

“Semua bidang di RSUD Anugerah itu butuh tenaga yang profesional. Jadi kita tempatkan tenaga kerja yang memang mumpuni atau bisa memanage bidangnya,” terang Ever.

Ia berharap, perubahan penempatan tenaga medis atau nakes ini dapat menjalankan tugas yang sudah dipercayakan.

“Semoga pelayanan RSUD Anugerah ini lebih maju, dan dipercaya masyarakat Tomohon dan sekitarnya,” pungkas Ever yang diketahui adalah Ketua PPNI Kota Tomohon tersebut.