SULUT, liputankawanua.com — Tanggapan tak sedap terkait dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) oleh Sandra Rondonuwu (SaRon), dinilai tak memikirkan masa depan warga Minsel.

Betapa tidak, Legislator Sulawesi Utara (Sulut) dapil Minsel – Minahasa Tenggara (Mitra) tersebut, bukannya mencari solusi malah memperkeruh suasana lewat pernyataannya kepada wartawan.

“Siapa yang tidak tau aturan disini? Kalau APBD Minsel lewat Perda, harus ada tanda tangan dari ke tiga pimpinan DPRD. Tapi, ini Peraturan Kepala Daerah (Perkada), jadi tidak harus ada tanda tangan dari ke tiga pimpinan DPRD,” jelas James A Kojongian, yang diketahui sebagai mantan Legislator Kabupaten Minahasa dua periode tersebut.

JAK (sapaan akrab Kojongian) menerangkan,  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2019 sudah jelas, jika pemerintah Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati/Walikota, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) membantu penyelenggaraan pemilihan.

“Itu diatur dalam Permendagri, bukan aturan saya pribadi,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut.

Baca Juga: Warga Minsel Terancam Tak Nyoblos, JAK: Itu Tanggungjawab Pemprov

Menurutnya, baiknya SaRon pelajari dulu banyak aturan, jangan terlalu sempit pengetahuan. “Saat ini kita dipercayakan untuk kepentingan masyarakat umum. Dan saat ini saya sebagai legislator sedang memikirkan masa depan warga Minsel,” beber JAK.

“Jangan menyampingkan kepentingan masyarakat banyak. Pilkada itu penentu masa depan orang banyak di Minsel, bagaimana jika itu tidak terlaksana? Apa yang akan terjadi,” tanya dia.

Sebelumnya, SaRon menyebut bahwa masalah tersebut adalah masalah di laut, jangan bawa di darat. “Siapa yang berbuat siapa yang cuci tangan,” kata SaRon kepada wartawan.

Meski sudah di atur dalam Permendagri No 54 Tahun 2019 tentang bantuan Pemprov untuk Pilkada di Kabupaten/Kota, SaRon menyebut bahwa ini negara punya aturan. “Jangan justru menabrak aturan yang ada untuk alasan apapun. Kalau semua mau pakai aturan sendiri-sendiri, maka pastilah tidak akan ada titik temu dan yang dirugikan malah kepentingan rakyat banyak. Karena itu sebaiknya Bupati ikut aturan saja, jangan melangkahi aturan yang berlaku,” tutur Saron.

Diketahui, sampai saat ini APBD 2020, yang didalamnya terdapat anggaran untuk KPU dan Bawaslu Minsel sebesar Rp 59 miliar, yang diusulkan Pemkab Minsel belum juga disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang dikomandani, Olly Dondokambey SE.

Belum disetujuinya APBD tersebut mengancam pelaksanaan Pilkada Minsel yang sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pilkada serentak harus dilaksanakan 23 September 2020 mendatang.***