TOMOHON, liputankawanua.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Emergency Call 112 Kota Tomohon dengan PT. Jasnita Telekomindo, bertempat di Kantor PT. Jasnita, E- Trade Bulding Lt.7  Jl. K.H Wahid Hasyim No. 55 Jakarta, Selasa (10/3/20).

Dikatakan, Kepala Diskominfo Tomohon Novi Politon, layanan emergency (darurat) 112 merupakan salah satu Program Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI, dalam membantu Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten untuk menunjang terwujudnya Smart City di Kota Tomohon.

“Bagi masyarakat, aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan dalam mengakses Panggilan Darurat 112 untuk menangani situasi tanggap darurat seperti Kebakaran, Kecelakaan, Tindak Kriminal dan gangguan-gangguan lainnya yang sering terjadi di masyarakat, dengan cukup menekan 112 yang ada di smartphone mereka secara gratis,” jelasnya.

PKS ditandatangani oleh Novi AH Politon dan Erick Pribadi selaku GM Busdev mewakili PT. Jasnita Telekomindo Jakarta. Turut mendampingi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Informatika dan Persandian Nonny Petrus, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi, Media Komunikasi dan Statistik Syenni YL Mait dan Ferly J Pangemanan.

Peliput: Terry Wagiu