TOMOHON, LiputanKawanua.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon kembali merespon laporan masyarakat. Kali ini, Tim anti premanisme tersebut mengamankan sembilan warga Tomohon yang sedang asyik miras dan hirup lem EHA-BOND.
Ke sembilan warga Tomohon tersebut yakni, dua orang wanita berinisial FS alias Na (14) warga Tomohon Tengah, FM alias Fira (21) warga Kelurahan Taratara Dua, Kecamatan Tomohon Barat.
Sedangkan tujuh lainnya bejenis kleamin laki-laki yakni, RU alias Rafael (19) Warga Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat, MM alias Mario (19) Warga Woloan, VM alias Vikri (20) warga Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecanatan Tomohon Utara, SGL alias Satrio (26) warga Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, AS alias Aldy Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomahon Utara, JS alias Juandri (28) warga Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomahon Utrara, RE alias Rivandi (18) warga Kelurahan Woloan Satu Utara, Kecamatan Tomohon Barat.
Kepala Tim (Katim) URC Totosik, Bripka Yanny Watung kepada Wartawan mengungkapkan, para pemuda tersebut diamankan pihaknya di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat, Sabtu (13/6/2020).
“Ya, mereka kami amankan di kediamannya pria berinisial MM. Para muda mudi ini kedapatan sementara pesta miras jenis Cap Tikus dan menghirup Lem EHA-BOND,” ungkap Yanny.
Sementara, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot S.IK M.H, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Jadi anak-anak muda ini, melaksanakan pesta miras dan lem EHA-BOND, tanpa memperhatikan protap kesehatan mengenai pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Bambang.
“Ini sangat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Kami aparat Kepolisian sidah berula-ulang menyampaikan kepada masyarakat supaya memperhatikan dan menaati Maklumat Kapolri dan Walikota Tomohon,” bebernya.
Dia berharap kepada masyarakat Kota Tomohon supaya tidak melaksanakan aktivitas seperti ini. Jika ada, kata dia, kami meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan kepada pihaknya. “Laporkan kepada kami jika ada kejadian seperti ini. Pasti akan kami tindaki demi kenyamanan kita semua. Lem EHA-BOND itu sangat berbahaya untuk di konsumsi. Itu bisa merusak otak, paru2, memperpendek umur,” tegasnya.
“Untuk ke sembilan pemuda sudah diamankan oleh Tim Totosik ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk diproses,” tukasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni, lima kaleng Lem EHA-BONDdan miras jenis Cap Tikus yang di campur dan dikemas dalam botol Air Mineral 1500 ML.
Penulis: Terry Wagiu