TOMOHON, Liputankawanua.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy J Sundah SE, Selasa (7/7/2020) memimpin rapat internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tomohon.

Dalam kesempatan tersebut, Sundah yang juga merupakan Ketua Banggar mengatakan, hasil dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Walikota Tomohon terhadap APBD tahun 2019 lalu akan berdampak pada perubahan anggaran tahun 2020.

“Banggar DPRD Kota Tomohon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon dipacu untuk selanjutnya melakukan pembahasan KUA PPAS Pemkot Tomohon tahun anggaran 2021,” ucapnya.

Ditambahkan Sundah, sesuai aturan yang ada paling lambat minggu kedua bulan Juli, sudah harus masuk dan jika tidak dilaksanakan, maka ada sanksi-sanki yang diterima.

“Tentunya, pembahasan seperti itu, setelah selesai dimasukkan KUA PPAS untuk APBD 2021, akan dilanjutkan dengan APBD Perubahan,” katanya.

Hadir dalam rapat internal ini Wakil Ketua Banggar Erens D Kereh AMKL, Sekretaris Banggar (Sekretaris DPRD) FF Lantang, SSTP, para anggota Banggar diantaranya Ir Miky Wenur MAP, Christo B Eman SE, Ladys F Turang SE, Jimmy S Wewengkang, Noldie Lengkong serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.

Editor : Terry Wagiu