SULUT, LiputanKawanua.com – Dalam proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk benar-benar selektif.

“Harus benar-benar selektif dalam perekrutan PPDP. Sehingha yang direkrut nanti berintegritas serta tidak ada sangkut paut dengan keberpihakkan dan berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) manapun,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Selasa (7/7/2020).

Bukan saja itu, namun PPDP harus tidak pernah menjadi tim sukses atau kampanye, saksi parpol atau peserta Pemilu. Serta harus memperhatikan soal usia agar benar-benar mampu menjalankan tugas dalam pendataan dan rekapitulasi calon pemilih.

Oleh karena itu maka Bawaslu Sulut memerintahkan jajajarannya untuk dapat mengawasi proses rekrutmen PPDP secara ketat. Bahkan setiap pengawas harus tahu latar belakang dari para PPDP.

“Kami tak akan lalai dalam mengawasi perekrutan ini. Karena ini menyangkut dengan data pemilih, jika ada kesalahan maka imbas kedepan sangat besar dengan berbagai potensi,” pungkas Pangellu.(mrc)