TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE mengungkapkan, hasil dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Tomohon terhadap APBD tahun 2019 lalu akan berdampak pada perubahan anggaran tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Sundah usai memimpin Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Rabu (8/7/2020).
Banggar DPRD Kota Tomohon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon katanya akan memacu pembahasan KUA PPAS Pemkot Tomohon tahun anggaran 2021.
‘’Sesuai aturan, paling lambat minggu kedua bulan Juli, sudah harus masuk. Jika tidak dilaksanakan, maka ada sanksi-sanksi yang diterima. Tentunya, pembahasan seperti itu, setelah selesai dimasukkan KUA PPAS untuk APBD 2021, akan dilanjutkan dengan APBD Perubahan,’’ tandasnya.
Diakuinya, agenda-agenda tersebut akan sangat padat dalam pelaksanaan pembahasan. Jadi, pihaknya melaksanakan rapat internal dalam rangka membicarakan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, apalagi di Tomohon masih ada penamabahan-penambahan pasien yang terkonfirmasi positif.
Hadir dalam rapat internal banggar DPRD Wakil Ketua Banggar (Wakil Ketua DPRD) Erens D Kereh AMKL, Sekretaris Banggar (Sekretaris DPRD) Fransiskus F Lantang SSTP, para anggota Banggar Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, Christo B Eman SE, Ladys F Turang SE, Jimmy S Wewengkang, Noldie Lengkong serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.
Peliput: Terry Wagiu