MINSEL, liputankawanua.com – Guna terus memantapkan pengawasan atas pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemukatahiran Data Pemilih. Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hal tersebut, Jumat (7/8/2020).

Pimpinan Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey mengatakan dalam rakor itu pihaknya menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dari 17 Kecamatan. Sehingga dalam Rakor itu teridentifikasi beberapa kesalahan administrasi yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) ketika melaksanakan Coklit.

Beberapa kesalahan itu yakni tidak ada koordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) sehingga ketika melakukan Coklit tak ada pendampingan, bahkan hal itu diketahui atas instruksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya ada salah satu oknum PPK mengusir PKD dalam acara pertemuan antara PPDP, PPS maupun PKD. Didapati pula ada rumah yang telah terpasang stiker, namun ternyata PPDP tidak melakukan Coklit.

Selain itu pada beberapa kecamatan ada yang dari luar daerah dibuktikan dengan KTP elektronik dan tak ada dalam AKWK, tapi tetap di coklit oleh PPDP. Ada PPDP yang tak melakukan Coklit, tapi menyuruh keluarganya. Pemilih disabilitas yang di Coklit tapi tidak diisi dalam stiker. Stiker sudah sudah diisi PPDP dan dititipkan kepada pemilih untuk menampalkan sendiri, padahal itu tugasnya. Terakhir ada stiker yang ditempel pada meja bukan depan rumah. Rakor itu hadiri pula pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan.(adv)