MANADO, – Lelaki EK (26), sopir angkot, warga Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Resmob dan Tim Opsnal Polresta Manado, Selasa (22/02/2022) malam.

Dirinya, harus diamankan Polisi lantaran melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, terhadap Lelaki Brando Kolopita (26), warga Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kejadian itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kepada wartawan, dia menerangkan, penikaman terhadap sesama sopir angkutan umum perkotaan (angkot) ini terjadi di Malalayang, Manado.

“Pelaku berinisial EK (26), warga Malalayang. Ditangkap di rumahnya, pada Rabu (23/02), sekitar pukul 09.30 WITA,” ujarnya, Rabu sore, di Mapolda Sulut.

Selanjutnya….