SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sejumlah temuan atas pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemuktahiran Data Pemilih. Surat tersebut telah dilayangkan Bawaslu ke KPU Sulut, Kamis (13/8/2020).
“Ada sejumlah temuan dalam pengawasan oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dibantu Panwas Kecamatan (Panwascam) ketika Coklit dilakukan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu.
Dibebernya beberapa masalah yang menjadi temuan dan catatan Bawaslu seperti Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) tak menjalankan tugas berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Ada pula PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, berstatus sebagai pengurus Partai Politik (Parpol). Bykan saja itu, ada ribuan rumah yang tak dilakukan Coklit dan bahkan dipasangi Stiker oleh PPDP.
Sehingga diharapkannya KPU Sulut bersikap terbuka dan jujur sesuai asas Pemilu. Dimana harus bersikap terbuka kepasa masyarakat dan tak ada yang perlu disembunyikan lagi.
“Jika memang tak akurat, mari kita bersama masyarakat mencari solusi. Agar nanti akan memudahkan Coklit dan melahirkan daftar yang oemilih akurat serta sesuai kondisi real, sesuai tujuan coklit,” tambahnya.
Bahkan dikatakannya bahwa jika KPU ingin buka bukaan data, Bawaslu pun siap dengan menampilkan by name by andress.
“Surat himbauan ini sudah kedua kalinya kami sampaikan,” pungkasnya.(mrc)