TOMOHON, LiputanKawanua.com – Ternyata, tak hanya preman yang menjadi sasaran pengamanan Tim Khusus (Tumsus) Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.

Timsus besutan Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIP MM tersebut menilang pengendara mobil jenis Toyota Avanza warna merah bernomor plat DB 1144 LD knalpot racing, Minggu (2/8/2020).

Tindakan itu pun diambil Tim yang dikomandani Bripka Yanny Watung tersebut, atas keluhan masyarakat Kota Tomohon yang mengaku terganggu dengan adanya kendaraan-kendaraan berknalpot racing.

“Ya, memang sudah banyak laporan masyarakat tentang adanya gangguan yang disebabkan oleh mobil-mobil berknalpot racing,” ungkap Yanny Watung kepada wartawan usai penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Menurutnya, tilang yang di keluarkannya terhadap pengendara mobil berknalpot racing itu dilakukan pihaknya juga atas keluhan warga Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah. “Jadi ada laporan warga bahwa sering ada mobil dengan knalpot racing yang ugal-ugalan hampir setiap malam di seputaran Kelurahan Matani. Itu menurut masyarakat sudah sangat menggangu,” beber Watung.

“Saat ini kami diberikan kewenangan untuk menilang pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon,” tukasnya.

Diketahui, tindakan tilang yang dilakukan URC Totosik terhadap pengendara Toyota Avanza warna merah plat nomor kendaraan DB 1144 LD berawal ketika Timsus tersebut melakukan mobile.

Tim yang dipimpin Bripka Yanny Watung tersebut mendapati kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing dan juga ugal-ugalan di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Selanjutnya Tim URC Totosik melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraan lainnya.

Hasilnya, kendaraan itu tidak menggunakan TNKB bagian belakang, lampu belakang berwarna biru, dan menggunakan knalpot racing.

Penulis: Terry Wagiu