
Tomohon,- Penanganan kasus persetubuhan yang dilakukan AM alias Gus (40), terhadap anak kandungnya dan mencabuli ponakan terus bergulir di Polres Tomohon.
Dari keterangan pers yang dilaksanakan Polres Tomohon, Kamis (20/3/2025), kasus itu sementara dalam tahap pemberkasan.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Yah, ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” beber Nur Kholis didampingi Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah dan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH.
Diterangkan, pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, apakah ada kemungkinan korban lain atau tidak.
“Kami berharap, jika ada korban lain untuk segera melaporkan kepada kami,” tandansya.
Diketahui, kasus rudapaksa itu dilakukan Gus (40), pria asal Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Ia menyetubuhi anaknya sebut saja Jingga (14) anak kandung pelaku, dan Melati (13) ponakan pelaku).
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung dan Ponakan, Pria Tomohon Ditangkap Resmob
Gus menyetubuhi anak kandungnya Jingga selang Tahun 2023 dan 2024 sebanyak tujuh kali di waktu yang berbeda.
Sedangkan, kepada ponakannya melati, ia mencabuli dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Perlakuan tak senonoh itu pun disampaikan kedua korban kepada lelaki LM alias Luk (52), yang adalah kakak pelaku, hingga dilaporkan ke Polres Tomohon.