MINAHASA, LiputanKawanua.com -Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan BT alias Bray (26) pemuda asal Tondano Barat, Rabu (25/8/2020) di Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan.
Bray diamankan Wentuk Cs, lantaran dilaporkan melakukan aksi cabul terhadap remaja yang baru berusia 16 tahun di rumahnya.
Dari informasi, aksi cabul itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah pelaku, yakni 19 Juni 2020 pukul 22.00 Wita serta Juli 2020 pukul 18.00 Wita. Caranya, pelaku mengajak korban ke rumahnya.
Selanjutnya membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku. Di dalam kamar, pelaku langsung melancarkam aksinya hingga menyetubuhi korban.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Mapolres Minahasa.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan jika kini pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Satuan Reskrim. “Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” singkap Pelengkahu.
Editor: Terry Wagiu