TOMOHON, Liputankawanua.com –Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021. Didampingi Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL serta Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP, di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, akhir pekan lalu.

Pada kesempatan tersebut, Sundah mengatakan bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah dibahas, memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD , kebijakan pendapatan daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

“Yang tentunya memuat langkah – langkah konkrit dalam mencapai target,” ujar Sundah

Sedangkan untuk rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sundah bilang, disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas anggaran untuk masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan.

“Memperhatikan amanat peraturan di atas, maka DPRD sudah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan, yaitu pembahasan antara komisi dengan perangkat daerah. Membahas tentang rencana kerja masing-masing perangkat, kemudian dibuka di ruang konsultasi antara komisi dan badan anggaran dan dilanjutkan dengan pembahasan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah. Intinya, rencana penetapan KUA PPAS, telah melewati prosedur dan bertujuan untuk memulihkan kondisi daerah di tengah pandemi,” paparnya.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran eksekutif Kota Bunga.

Terry Wagiu