SULUT, LiputanKawanua.com — Tindakan tegas diambil DPP Partai Golkar, bagi pengurus partai yang membelot atau mendukung calon lain pada Pilkada serentak Tahun 2020 di Sulawesi Utara.

Sejumlah pengurus yang keluar dari rel seperti, Stefanus Vreeke Runtu, Jimmy Rimba Rogi, Marhany V. P Pua, Syerly A Sompotan, Helmut Hontong, Rinny Malonda, Dolfie Angkouw, Ruben Saerang, dan Arther Wuwung diberhentikan dari kepengurusan Partai Golkar.

“Ya, beberapa pengurus partai tersebut mendukung Paslon lain. Nah, berdasarkan keputusan rapat terbatas bidang organisasi, maka Partai Golkar Sulut telah memberhentikan dari keanggotaan,” ungkap Ketua Harian Golkar Sulut, James Arthur Kojongian ST MM (JAK), kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya, pemberhentian itu berdasarkan peraturan organisasi tentang disiplin dan sanksi organisasi. “Surat hasil rapat mengenai pemberhentian sudah dikirim ke DPP Partai Golkar, untuk proses lanjut,” terangnya.

“Dengan demikian, nama-nama anggota yang dilampirkan dalam surat pemberhentian tersebut, sudah tidak bisa lagi mengatasnamakan Partai Golkar dalam kegiatan politik dan kemasyarakatan,” tukas Wakil Ketua DPRD Sulut itu.

Penulis: Terry Wagiu