MINSEL, – Ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus diamankan Polres Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (8/6/2021) malam. Miras tersebut terjaring dalam razia stasioner dalam agenda Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, depan Markas Komando Polres Minsel.
Operasi tersebut dipimpin piket perwira pengawas (Pawas) Iptu Robby Tangkere dan perwira pengendali (Padal) Ipda J. Tambengi. ”KRYD melibatkan personel gabungan piket fungsi, dengan melaksanakan razia stasioner depan Mako Polres Minsel. Kami berhasil mengamankan 775 liter miras Cap Tikus,” ungkap Iptu Robby Tangkere, yang diketahui sebagai Kasubbag Humas Polres Minsel.
Ratusan liter miras Cap Tikus, lanjut Robby, diisi dalam 40 kemasan plastik dan 11 galon dengan jumlah total 775 liter, diangkut dengan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max, bernomor polisi DB 8422 BI. Namun setelah ditelusuri, nomor polisi sebenarnya yakni DB 8736 FG.
”Saat dilakukan pemeriksaan, miras tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dan kepemilikan yang sah. Sehingga, langsung kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Cap Tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling dengan tujuan ke Manado,” terang Robby.
Sementara, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya ratusan miras tanpa ijin itu. “Ya, ratusan liter miras itu sudah kami amankan untuk diproses sesuai aturan,” ujar Norman.
Dari data gangguan Kamtibmas selang Januari hingga Mei 2021, Kapolres melanjutkan, didominasi oleh kasus penganiayaan yang mayoritas faktor penyebabnya yaitu miras. ”Jadi, kami terus mengoptimalkan razia miras untuk menekan angka kriminalitas, lakalantas, guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif,” tukasnya.
Sumber: Humas Polres Minsel
Editor: Terry Wagiu