MINSEL, – Kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel berhasil mengamankan WT alias Wanly (34), pelaku cabul terhadap Balita 3 Tahun di Minsel.

Pria asal Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diciduk di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hal itu diungkapkan Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, kepada wartawan.

“Ya, kolaborasi Tim Maleo dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong,” jelasnya.

Tersangka, kata dia, diamankan atas dasar laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel, terkait pelecehan seksual.

Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada awal Juli 2021. “Korbannya anak perempuan berusia 3 Tahun. Kejadiannya di salah satu Desa di Kecamatan Tumpaan,” terangnya.

“Aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka. Wanly memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban. Tersangka juga menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban,” beber Rio.

Dikatakan, usai melakukan kejahatannya, tersangka melarikan diri dari rumahnya. Selang 3 (tiga) hari hingga akhirnya berhasil kami temukan dan amankan.

“Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tukas Kasat.

Sumber: Humas Polres Minsel
Editor: Terry Wagiu