KAWANUA Kriminal – CNL alias Clif (18) pemuda asal Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan Tim Totosik Polres Tomohon, Kamis (7/10/2021) dini hari.
Dari informasi, Clif diamankan lantaran menggarap ‘Kobong Kacili’ atau melakukan persetubuhan terhadap EM alias Jingga (bukan nama sebenarnya) anak di bawah umur yang juga warga Tomohon Utara.
Penangkapan terhadap lelaki pengangguran itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/407/X/2021/SPKT/Res. Tmhn Polda Sulut tanggal 07 Oktober 2021.
Dari informasi Kepolisian, kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku berpacaran semenjak bulan Agustus tahun 2020 sampai sekarang.
“Korban mengakui bahwa korban bersama Pelaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kepala Tim (Katim) Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung kepada wartawan.
Dikatakan, korban menerangkan pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri pada bulan November 2020 bertempat di rumah lelaki JL alias Josua di Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
“Kemudian yang terakhir korban dan Pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri pada Bulan September 2021 di rumah MR alias Marcel di Kecamatan Tomohon Utara,” tutur Yanny.
BACA JUGA: Sok Jagoan… Perbuatan Jahat Pemuda Asal Kelurahan Rurukan Satu Dihentikan Tim Totosik Polres Tomohon
Dari informasi Ibu kandung korban, Jingga keluar dari rumah semenjak 29 September 2021 dan tidak pulang lagi ke rumah. Ketika di hubungi korban menyampaikan akan menuju ke Makasar Provinsi Sulawesi Selatan dengan tujuan bekerja.
“Mendengar informasi tersebut kami langsung melakukan pencarian terhadap korban di rumah teman-temannya. Namun Tim Totosik tidak berhasil bertemu dengan korban,” jelasnya.
Pihaknya pun melanjutkan pencarian dengan bertemu pacar korban yakni pelaku. Dari keterangan, pelaku tidak mengetahui keberadaan anak di bawah umur tersebut semenjak 04 Oktober 2021.
“Nah, hari ini sekira Pukul 03.00 Wita kami mendapat informasi akan keberadaan korban di Muscle Car Wash di Kecamatan Tomohon Barat,” beber Yanny.
Team URC Totosik pun selanjutnya menuju ke lokasi tersebut dan mendapati korban bersama pelaku serta lelaki SP alias Sheva di dalam kamar Al yang berada di kompleks Mess tersebut.
“Ketika diamankan, pelaku mengakui, berpacaran dengan korban semenjak bulan Agustus 2020 sampai sekarang. Dalam hubungan pacaran tersebut pelaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak kurang lebih 15 kali,” ungkap Katim.
BACA JUGA: Martil Mendarat di Kepala Pria Manado Usai Terbongkar Selingkuhi Istri Warga Minahasa
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Bambang.
Diketahui, dari keterangan korban, dirinya keluar dari rumah semenjak 29 September 2021 jam 14.00 Wita selanjutnya menuju ke Desa Warembungan Kabupaten Minahasa.
Selama beberapa hari tidak pulang ke rumah, korban berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya di rumah temannya yang ada di Tondano, Kabuoaten Minahasa dan di Mess pekerja Muscle Car Wash.
Selama di mess Muscle Car Wash, korban tinggal di mess Lelaki AL yang merupakan pacar dari temananya Glo.
Saat mengamankan pelaku dan korban, Tim Totosik juga mengamankan para saksi kasus persetubuhan tersebut.