Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah korban, Tahun 2021 lalu. Saat itu, kata Jules, korban perempuan berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya.

“Saat itu tersangka datang dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” terangnya.

Kejadian itu pun diinformasikan ke Polisi. Ketika mendapat info dari SPKT, terkait adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Oleh Tim Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Kombes Pol Jules Abraham Abast.