MANADO, – Nasib malang menimpa Aglaonema (nama disamarkan), gadis berusia 17 Tahun asal Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Dirinya dipaksa bersetubuh oleh lelaki RA (35), warga setempat, yang terjadi pada bulan Desember 2021, ketika Aglaonema masih di bawah umur.
Kasus persetubuhan yang terjadi di Kota Manado itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan.
Menurutnya, tersangka sudah diamankan Tim Opsnal gabungan Polresta Manado. “Yah, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, seorang lelaki berinisial RA (35) warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta,” ungkap Jules.
“Tersangka diamankan, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.00 Wita, saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Kombes Jules, Rabu (23/2/2022).
Selanjutnya….
Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah korban, Tahun 2021 lalu. Saat itu, kata Jules, korban perempuan berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya.
“Saat itu tersangka datang dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Kejadian itu pun diinformasikan ke Polisi. Ketika mendapat info dari SPKT, terkait adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Oleh Tim Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Kombes Pol Jules Abraham Abast.