MANADO, – MS (22) ditangkap Unit Buser dan Tim Opsnal Polresta Manado. Lelaki asal Kota Manado tersebut, diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap pasangan kumpul kebonya di, Kecamatan Wanea, Manado, pada Sabtu (19/2/2022) malam.

Kejadian itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan media ini. “Ya, pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (21/02) sekira pukul 02.30 WITA,” bebernya Senin (21/2/2022).

Dari informasi, kata Jules, pelaku bersama korban yang bernama Gledis (23), warga Malalayang, Kota Manado, sudah tinggal bersama dan mempunyai anak, namun belum ada ikatan pernikahan.

“Kasus ini terjadi di rumah pelaku, sekitar pukul 22.00 WITA. Pemicunya, pelaku yang tidak bekerja minta dibelikan sepeda motor oleh korban. Namun korban mengatakan belum punya uang karena belum menerima gaji,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

Diterangkan, pelaku saat itu marah lalu menganiaya korban. “Dia mencekik leher, lalu membekap wajah korban menggunakan bantal. Kemudian juga memukul wajah dan kepala korban berulang-ulang,” terangnya.

“Korban mengalami bengkak di kepala, luka gores di leher, dan memar di bagian pundak kiri serta tangan kanan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sulut menambahkan, saat akan ditangkap, pelaku berupaya memprovokasi warga sekitar dengan cara berteriak-teriak agar keluar rumah, namun tidak ada warga yang terprovokasi.

“Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.