“Sistem aturan itu sudah kita sepakati bersama. Bahwa masa jabatan tetap tidak boleh berubah-ubah, hanya karena kepentingan segelintir orang, kepentingan kelompok, kepentingan rezim tertentu,” tukas Aminuddin.

Istana Tanggapi Usulan Pemilu 2024 Ditunda

Soal usulan Pemilu 2024 ditunda itu pun ditanggapi, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani. Dia memastikan, sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode tetap sama.

Jaleswari menekankan bahwa, Presiden Jokowi akan tetap taat kepada konstitusi dan UUD 1945 yang berlaku.

“Siapa pun silakan saja berpendapat. Namun, presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan 3 periode maupun penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan UU yang berlaku,” jelas Jaleswari kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Sebelumnya, Pemilu 2024 sudah dibahas Komisi II DPR. Tak hanya menyetujui jadwal pelaksanaan Pemilu. Komisi II DPR juga menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pada tanggal 27 November di tahun yang sama.

Hal itu tertuang dalam hasil kesimpulan rapat kerja (Raker) yang dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (24/1/2022) lalu.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Doli saat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Selain jadwal Pemilu 2024, Komisi II DPR juga menyatakan, rapat ini belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” tuturnya.