TOMOHON, – Kasus pengrusakan pintu masuk RS Bethesda Tomohon, yang diadukan ke pihak Polisi hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan 2 Bulan yang lalu.

Hal tersebut pun dikeluhkan Kuasa Hukum RS Bethesda Tomohon, Erick Mingkid SH MH, sebagai pihak pelapor, saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (30/3/2022) di salah satu ruangan di RS Bethesda. 

Erick menjelaskan, kasus pengrusakan di RS Bethesda Tomohon yang terjadi 14 Januari 2022 lalu adalah pidana murni. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan bagi Polres Tomohon selaku penerima aduan untuk tidak melakukan proses.

“Ya, ini pidana murni yang dilakukan salah satu oknum yang saat itu dipimpin oleh Ketua Sinode GMIM dr Hein Arina. Banyak saksi, bahkan ada bukti rekaman video saat kejadian,” ucapnya.

Dikatakannya, kasus pengrusakan tersebut sudah dilaporkan sejak 7 Februari 2022 lalu, oleh Pihak RS Bethesda Tomohon. Sayangnya, lanjut Erick, sampai saat ini belum ada proses lanjut.

“Jadi sejak kasus ini dilaporkan, kami sudah beberapa kali mem-follow up ke Polres Tomohon. Alasannya, petugas yang menangani kasus ini sedang cuti. Nah, sampai saat ini juga alasannya sama,” bebernya.

Baca Juga: Dana Talangan Sinode Untuk RSU Bethesda Tomohon Ternyata Dibebani Bunga 2 Persen

Erick Mingkid mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Tomohon terkait penanganan kasus tersebut. Sebab, dari hasil konfirmasi, pihak Polisi mengakui sudah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan masalah ini.

“Jika ada alasan bahwa pelaku tidak dikenal, ini bukan menjadi alasan karena itu bagian dari tugas dan tanggung jawab Polisi. Pelapor memang tidak mengenal pelaku, makanya kasus ini dilaporkan,” jelasnya.

Dikatakan bahwa seharusnya Polres Tomohon sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, karena ini adalah pidana murni pengrusakan.

“Ada bukti video, saya rasa tidak sulit bagi Polisi untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pelaku mengulangi perbuatan atau melarikan diri,” tegas Erick.

Selanjutnya…

Secara kasat mata, kata dia, pihaknya melihat kasus pengrusakan tersebut bukanlah kasus biasa. Karena, Erick melanjutkan, ini adalah perencanaan sehingga ada hal yang memberatkan.

“Insiden ini bukan hal yang biasa, karena mereka datang rombongan dipimpin oleh Ketua Sinode dan melakukan pengrusakan,” ungkapnya.

Bahkan Erick melanjutkan, bahwa saat kejadian ada petugas Polisi. Menurut dia, seharusnya Polisi mengawal supaya tidak terjadi pengrusakan. Namun, ini terkesan dibiarkan.

“Kami tidak men just pihak kepolisian, tetapi kami meminta keadilan di sini. Benar di atas benar, salah di atas salah. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terhadap profesionalisme kepolisian,” tegas Erick.

Pihak Rs Bethesda Tomohon sebenarnya sudah melakukan langkah yang taat hukum dengan melaporkan kasus ini.

“Yah, karena jika tidak taat hukum bisa saja pelaku pengrusakan itu dihakimi sendiri oleh pihak RS Bethesda. Namun, sudah 2 bulan berjalan, tidak ada perkembangan,” sesalnya.

BACA JUGA: Jika ada Penyelewengan, dr Ramon Amiman ‘Tantang’ Sinode Audit RSU Bethesda Tomohon

Secara ekstrim, Erick menyampaikan bahwa pihak kepolisian harus menegakkan keadilan sesuai undang-undang yang berlaku. “Ada seletingan yang sering didengar bahwa, ini milik kami, milik kita, milik Sinode. Iya, tapi ada mekanismenya,” terang Erick.

“Ada undang-undang tentang Yayasan, Undang-undang tentang Rumah Sakit! Ini bukan diatur via tata gereja, sehingga seenak perut datang dan melakukan pengrusakan. Ini bisa dikatakan tindakan yang radikal,” tegasnya.

Pintu RS Bethesda Tomohon yang ditusak

Dibeberkan Erick bahwa kasus ini punya aktor intelektual nya. Ada otak yang menyuruh untuk melakukan pengrusakan ini. Bukan semata-mata pelaku itu yang berkeinginan melakukan pengrusakan.

“Jadi ini jelas. Jika belum ada penindakan dari pihak Polres Tomohon, kami akan melakukan pengaduan untuk dilakukan gelar perkara. Di situ akan kelihatan, kenapa ini belum diproses atau tidak bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

BACA JUGA: 3 Direktur RSU Bethesda Tomohon Dicopot Sekaligus, Windy Lucas: Karena Miskomunikasi

Namun, Erick memberikan kesimpulan awal bahwa tidak mungkin kasus tersebut tidak terpenuhi untuk diproses hukum. “Tidak mungkin tidak terpenuhi. Karena ini jelas pidana murni. Saksi begitu banyak,” tegasnya.

“Jika belum ada proses, kami akan berjuang terus. Ada proses upaya hukum yang lebih tinggi. Kami akan menyurat baik di Polda Sulut bahkan sampai ke Mabes Polri,” tukas Erick.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, ketika dikonfirmasi mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Di atensi, secepatnya di progres untuk kepastian hukum,” singkat AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK.