Saat korban hendak mengambil buah jambu, lanjut Kabid Humas, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya. “Terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ajakan nya, dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah terduga pelaku,” jelasnya.
“Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp. 10 ribu kepada korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: ABG Cacat Mental Disetubuhi Warga Minahasa Selatan
Perbuatan terduga pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orang tua korban.
“Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, Minahasa Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.