JAKARTA, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk melepas masker untuk protap Covid-19.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, aturan pelonggaran masker untuk masyarakat Indonesia itu, dikatakan Jokowi punya syarat. Menurutnya, warga boleh lepas masker asalkan di ruangan terbuka atau outdoor.

Jokowi mengungkapkan, dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama, kata Presiden Indonesia dua periode itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan lepas masker,” beber Jokowi.

Namun, lanjut Presiden Jokowi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” pintanya.

Dijelaskan, demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tukas Jokowi.