Sementara, pemilik Toko Sari Madu Tomohon, Fransisca Saerang didampingi Ibunya Hermin, usai diperiksa menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penyekapan.

“Tidak mungkin kami melakukan itu. Coba ditanya, saat petugas datang di toko, yang bersangkutan ada di mana. Dia sementara kerja,” terangnya.

Dikatakan bahwa, yang bersangkutan memang masih labil. Sehingga mengambil langkah yang menurut pihaknya terlalu dramatis. “Kalau disekap, tidak mungkin dia ada di luar dan memberikan sehelai kertas itu kepada orang lain,” ucapnya.

“Sebelumnya kan memang kami sudah tau bahwa dia akan pulang. Kami komunikasi dengan keluarganya, dan pada hari sabtu dia akan pulang,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa awalnya karyawan ini didapatkan melalui pihak Yayasan, yang direkomendasikan temannya. “Ketika kita komunikasi dengan Yayasan tersebut mereka katakan yang bersangkutan sudah berusia 18 Tahun. Jadi saya langsung kirim tiket untuk yang bersangkutan datang,” ujar Fransisca.

Ketika yang bersangkutan datang pada tanggal 17 Mei 2022 yang lalu, dirinya mencurigai bahwa perempuan berinisial C tersebut belum cukup usia untuk dipekerjakan.

Baca Selengkapnya..