Selanjutnya, melakukan pencarian dan menemukan lokasi sinyal Hp itu di salah satu mobil angkot.

“Tim naik di angkot tersebut dan mendapati barang bukti sebuah HP Jenis Oppo F9 yang dipegang oleh sopir,” terangnya.

Pihaknya melakukan interogasi bagaimana Hp itu berada di tangannya. “Hasilnya, sopir mengaku HP itu diberikan Istrinya,” ujar Yanny Watung.

TEKAB 35 Polres Tomohon kemudian melakukan pencarian terhadap Istri sopir angkot tersebut. Saat itu, kata dia, sedang berjualan di kompleks taman kesatuan bangsa.

“Istri sopir angkot itu berhasil diamankan dan diinterogasi. Terduga pelaku tersebut kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil tas yang berisi dua buah Hp dan sejumlah uang, saat pembukaan Hapsa P/KB Sinode GMIM,” ungkap Katim.

Terduga pelaku menjelaskan, kata Yanny, saat itu dia (Risna-red) berjualan air mineral, buah-buahan dan snack di acara Hapsa P/KB Sinode GMIM.

“Kami kemudian melakuakan pemgembangan terkait handphone redmi dan tas serta beberapa kartu penting, yang ada di dalam tas tersebut,” ungkap Yanny.

Selang beberapa menit kemudian, pihaknya berhasil menemukan barang bukti handphone serta tas milik korban di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua  Kota Manado, tepatnya di Terminal Paal Dua.

“Pelaku saat itu juga kami giring ke Mapolres Tomohon, untuk di mintai Keterangan lebih lanjut. Akibat Kejadian itu, korban perempuan Yenis Seroan mengalami kerugian kurang lebih, 13 juta,” tukasnya.