Menurutnya, Polres Tomohon pada dasarnya siap untuk melakukan penindakan apabila memang sudah ditentukan apalagi ada perdanya.
“Plangnya sdh ada juga pernah saya lihat dipasang sama Dishub. Tapi KTL tersebut masih berlaku atau tidak saya belum begitu tau,” bebernya.
Menurutnya, sudah ada perubahan jalur. Yang tadinya dibuat satu arah, dikembalikan dua arah.
“Jadi kalau Pemkot menyatakan masih diberlakukan dan sesuai Perda Kota Tomohon itu Kawasan Tertib Lalu Lintas, dengan senang hati kita tindak,” pungkas Arian.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Tomohon Drs Robby Kalangi SH MM, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, belum memberikan tanggapan.