TOMOHON, – Unit Resmob, Tim Anti Bandit (TEKAB 35) dan Personil Sat Resnarkoba Polres Tomohon, mengamankan 2 orang Penimbun BBM Bersubsidi, jenis Solar, Jumat (2/9/2022) sekira Pukul 19:00 Wita.
2 pelaku tersebut, diamankan di SPBU Kasuang, di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Hal itu dijelaskan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Tomohon Sabtu (3/9/2022) siang.
Hanny mengatakan, para pelaku diamankan tidak jauh dari SPBU Kasuang, Kaaten, Matani Satu.
“Keduanya yakni, CR alias Christian (29) warga Kelurahan Tikala, Manado, dan MB alias Marlando (37) warga Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa,” ungkap Hanny.
Diterangkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar itu, awalnya dari laporan warga.
“Jadi, menurut informasi masyarakat bahwa, ada 2 kendaraan R4 jenis Dump Truck, Merk Isuzu dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB s8610 BI, bolak balik di SPBU Kasuang, di Matani Satu, untuk menampung BBM Jenis Solar,” ungkap Hanny.
Baca Juga: Polres Tomohon Seriusi Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Denny Tampenawas: SPBU Jangan ‘Bermain’
Merespon laporan tersebut, Unit Resmob, Tim Anti Bandit, bersama personel Sat Resnarkoba Polres Tomohon melakukan pengembangan.
“Pada hari, Jumat (2/9) sekira Pukul 19.00 Wita, mendapati kedua kendaraan itu, baru saja selesai menampung BBM bersubsidi, jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano,” bebernya.
Selanjutnya, kata Hanny, Unit Resmob, Tim Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon langsung mengamankan kedua pelaku.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti BBM jenis Solar, sebanyak 35 galon dan 3 Drum Kaleng,” tutur Hanny Goni.
Diterangkan bahwa, kedua terduga pelaku mengakui perbuatan mereka dan telah melakukan penimbunan selama empat hari.
“Rencananya hari ini, Sabtu (3/9) BBM bersubsidi jenis solar itu, akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan,” bebernya.
Ditambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar,” pungkas Hanny.
Diketahui, kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon beserta barang bukti yakni, 2 unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, dan 1.217 liter BBM Bersubsidi jenis Solar.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Angga Maulana SIK SH MH, Kanit Resmob Aipda Bima Pusung, Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung berserta anggota lainnya.