TOMOHON, – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum), di Kota Tomohon “Tebang Pilih”.

Pasalnya, penertiban Perda Tibum oleh Pemerintah Kota Tomohon yang kini dipimpin Walikota Caroll Senduk SH dan Wakil Walikota Wenny Lumentut SE (CS-WL), kesannya hanya menyasar wong cilik atau orang kecil.

Terbukti, penertiban pelanggaran hanya dilakukan terhadap para pedagang di Pasar Beriman Wilken atau Pasar Ekstrim Tomohon. Di Tahun 2022 ini, Pemkot Tomohon sudah 3 kali.

Penertiban oleh Pemkot melalui Polisi Pamong Praja (Pol-PP) tersebut pun, sempat mendapat perlawanan dari para pedagang.

Baca Juga: Pedagang Pasar Ekstrim “Somasi” Walikota Tomohon!

Sebagai masyarakat biasa, Pol PP Tomohon yang dibantu oleh TNI dan Polri itu tak bisa dibendung oleh para wong cilik yang menggantungkan hidup lewat berdagang buah di pasar Tomohon.

Mereka hanya bisa pasrah tempat dagangan dibongkar. Buah-buahan dagangan membusuk lantaran dikeluarkan dari tempat yang menurut pemerintah melanggar Perda Tibum.

Sayangnya, penertiban pelanggar perda tersebut tidak dilakukan di tempat lain. Seperti halnya yang ada di daerah pertokoan. Dari pantauan media ini, sejumlah pertokoan menjadikan Trotoar yang merupakan fasilitas umum sebagai tempat parkir.

Tampak trotoar yang merupakan fasilitas umum dijadikan parkiran.

Bahkan, pelanggaran di tempat lain nyatanya justru dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon. Kendaraan mirip pengangkut sampah milik Pemkot terpampang jelas di parkir di Trotoar setiap harinya.

Namun, tindakan penertiban seperti yang dialami pedagang, tidak pernah dilakukan Pemerintah Kota Tomohon terhadap pelaku usaha. Bahkan Pemkot sendiri melakukan pelanggaran tersebut.

Berjejeran kendaraan roda empat tampak terparkir di trotoar.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan keras dari Arter Moningka, aktivis muda Kota Tomohon. Menurut pengurus KNPI Kecamatan Tomohon Selatan itu, hal ini sangat memiriskan.

“Yang saya tahu, Partai penguasa di Kota Tomohon saat ini PDI-P. Slogannya Partai wong cilik. Kog di Tomohon kesannya jadi penindas wong cilik,” tanya pemuda yang akrab disapa Tito itu.

Jika menurut Perda Tibum, para pedagang melakukan pelanggaran, dia mendukung untuk ditertibkan. “Tapi, harus adil dong. Kenapa pelanggaran-pelanggaran di tempat lain tidak ditertibkan,” ucapnya.

“Lebih memiriskan lagi, ketika ada petugas atau pegawai Pemerintah Kota Tomohon yang melakukan pelanggaran itu. Ini bagaimana, kok pemerintah sendiri yang melanggar aturan. Trus dimana para penegak Perda itu? pelanggaran ini sangat jelas loh,” beber Tito.

Suasana di depan salah satu toko bangunan, nampak jelas trotoar dijadikan parkiran.

Ia mengaku sangat menyayangkan apa yang sementara dipertontonkan oleh Pemerintah Kota Tomohon saat ini.

“Pak Caroll dari Partai PDI-P kan?. Yang saya tau, partainya adalah pembela rakyat kecil. Kenapa peraturan yang ada ini terkesan hanya untuk menindas masyarakat kecil yang ingin bertahan hidup lewat berdagang. Ini sangat menyedihkan,” ucapnya.

Sebagai generasi muda di Kota Tomohon, Arter meminta supaya masyarakat menilai apa yang sementara dilakukan Pemerintah Kota saat ini.

“Inikah perubahan yang dijanjikan Pak Caroll dan Pak Wenny saat kampanye Pilkada 2020 lalu?,” Pungkasnya.

Sementara, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH, belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut ketika dikonfirmasi wartawan media ini, via WhatsApp.