TOMOHON, – Oknum anggota Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung, Selaku Kanit Resmob yang terseret kasus jemput paksa wartawan biro Tomohon, akhirnya dijatuhi sanksi dan hukuman.

Anggota Polisi tersebut dijatuhi sanksi teguran tertulis dan hukuman disiplin pemberatan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.

Hal itu jadi putusan akhir, tuntutan Pimpinan Sidang Kode Etik Kompol Ferdinand Runtu, dalam Sidang Kode Etik, di Aula Polres Tomohon, Selasa (13/12/2022).

“Lewat keterangan dan penyampaian terperiksa, serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon, saudara Aipda Bima Pusung, terbukti melanggar kode etik Polri,” tegas Kompol Ferdinand Runtu, yang diketahui sebagai Wakapolres Tomohon sembari mengetuk palu sidang.

Adapun putusan akhir tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Kanit Provost Si Propam Ipda Y Adri Ulag.

Diantaranya, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari. 

Sementara, Pendamping Pimpinan Sidang AKP Johny Rumate menjelaskan kepada terperiksa bahwa, pekerjaan jurnalis atau wartawan saat turun mengumpulkan informasi sejatinya dilindungi oleh konstitusi.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tomohon itu, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota.

Yang sebaiknya, lanjut dia, Polisi mengedepankan upaya persuasif, humanis dan memastikan jika tindakan yang nantinya diambil, tidak memberikan preseden buruk bagi institusi Polri.

Lebih lagi, John menjelaskan, aksi tersebut tidak dibarengi dengan perintah. Apalagi surat perintah resmi dari pimpinan di Polres Tomohon. 

“Kita (Polri, red) seharusnya bisa lebih memahami dan mengerti bahwa, wartawan atau jurnalis ketika menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” ucapnya.

Jika kita pahami betul-betul soal ini, lanjutnya, pasti tidak ada kejadian di waktu lalu. “Ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab,” terangnya kepada terperiksa.

“Kalaupun tidak paham terkait aturan itu, sebaiknya dikomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan. Saya kira hal-hal seperti ini, ke depan tidak lagi terjadi,” tegas John yang kini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Tomohon.

Sementara, terperiksa Aipda Bima Pusung, secara pribadi dan mewakili institusi mengakui tindakan yang diambilnya salah.

Ia menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan kepada wartawan salah satu media cetak, Julius Laatung, adalah kesalahan dan kekeliruan.

“Di hadapan pimpinan sidang, saksi korban saudara Julius Laatung. Saya mewakili institusi dan pribadi, memohon maaf dan mengakui kesalahan. Serta kedepannya tidak akan mengulangi lagi,” ucap Aipda Bima Pusung.

Sementara, Julius Laatung sebagai korban jemput paksa wartawan yang terjadi di Kota Tomohon itu berharap, kejadian itu tidak akan terjadi lagi.

“Tentunya, saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Baik kepada saya, maupun rekan-rekan se profesi saya, yang melakukan liputan di Kota Tomohon bahkan di seluruh Indonesia,” ucap wartawan Manado Post tersebut.

Hadir dan memberikan keterangan, para saksi-saksi yang juga anggota Resmob Polres Tomohon masing-masing, Briptu Waraney Paat, Brigadir Jim Tumurang, Bripka Sammy Runtu dan Bripka Franklyn Palit.

Diketahui, kejadian yang menggemparkan awak media se-Sulut bahkan dunia jurnalis se-Indonesia itu terjadi akhir Oktober lalu.

Julius Laatung, dijemput oleh lima anggota Polres Tomohon, dan digiring ke Mapolres. Penjemputan itu terkait pemberitaan Judi Togel.

Aksi oknum Polisi itu pun dikecam berbagai organisasi profesi wartawan, bahkan dari berbagai kalangan. Sebab, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai aturan.

Kejadian jemput paksa wartawan, oleh oknum anggota Polres Tomohon itu pun sampai membuat Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, meminta maaf. Yang disusul permohonan maaf dari Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK.