MINAHASA – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A, angkat bicara soal penangkapan seorang warga binaan (NW) yang saat ini menjadi salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano.
“Terkait isu bahwa napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama tersangka lain saat penangkapan terduga pelaku pengedar Obat keras jenis Trihexypenidyl adalah TIDAK BENAR”, Tegasnya.
Dugaan keterlibatan napi NW, atas pengakuan tersangka lain (masyarakat) yang ditangkap Polres Minahasa dan mengatakan memperoleh obat tersebut melalui akun medsos dengan gambar dan nama napi NW, yang mengarahkan mengambil obat pesanan tersebut melalui jasa pengiriman JNT.
Pihak Polres bekerjasama menelusuri dan mencari kebenaran akun napi NW tersebut, melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di Lapas. Namun Hingga selesai pemeriksaan napi NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui akun tersebut adalah miliknya.
Pihak Polres melalui press release, belum menyatakan keterlibatan napi NW dan masih bersifat pendalaman dan pengembangan.
Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum di Kabupaten Minahasa. (Jessica*)