MINAHASA – Pemkab Minahasa menggelar peluncuran dan sosialisasi penggunaan dana desa (DD), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan program ekosistem desa tahun 2023 di Benteng Moraya Tondano, Selasa (21/3/2023). Tahun ini Kabupaten Minahasa mendapat dana desa dengan total Rp 167.661.810.000 miliar.
Dana desa Rp Rp 167.661.810.000 miliar itu dibagi untuk 227 desa, meliputi 105 desa mandiri dan 122 desa reguler.
BLT Dana Desa Tahun 2023 khusus di 227 desa diproyeksikan sebesar Rp. 26.715.600.000 miliar atau 15.93% dari pagu dana desa yang akan disalurkan kepada 7.421 keluarga penerima manfaat.
Adapun desa yang tercepat dalam penyaluran dana desa tahun 2023 sebanyak 82 desa yang meliputi:
1. KECAMATAN REMBOKEN 11 desa yaitu :Desa Kasuratan, Parepei, Pulutan, Sinuian, Kaima, Sendangan, Timu, Talikuran, Tampusu, Paslaten dan Leleko.
2. KECAMATAN LANGOWAN TIMUR 7 desa dari 8 desa yaitu :Desa Wolaang, Teep, Waleure, Amongena Satu, Amongena Dua, Sumarayar, Amongena Tiga.
3. KECAMATAN LANGOWAN UTARA, 6 desa dari 8 desa yaitu : Desa Walantakan, Taraitak, Karumenga, Tempang Dua, Tempang Tiga, dan Taraitak Satu.
4. KECAMATAN ERIS, 5 desa dari 8 desa yaitu : Desa Telap, Watumea, Maumbi, Touliang Oki, dan Tandengan Satu.
5. KECAMATAN PINELENG, 8 desa dari 14 desa yaitu : Desa Sea Tumpengan, Pineleng Satu, Pineleng Dua, Sea Dua, Warembungan, Sea, Lotta dan Sea Mitra
6. KECAMATAN LEMBEAN TIMUR, 6 desa dari 11 desa yaitu : Desa Kapataran, Atep Oki, Kaleosan, Parentek, Kapataran Satu, dan Watulaney Amian.
7. KECAMATAN KOMBI, 7 desa dari 13 desa yaitu : Desa Rerer, Tulap, Ranowangko Dua, Sawangan, Kinaleosan, Makalisung, dan Kolongan Satu.
8. KECAMATAN LANGOWAN BARAT, 8 desa dari 16 desa yaitu : Desa Walewangko, Noongan, Ampreng, Tumaratas, Paslaten, Lowian, Raranon, dan Raringis Selatan.
9. KECAMATAN MANDOLANG, 5 desa dari 12 desa yaitu : Desa Koha, Kalasey Satu, Tateli Dua, Tateli Tiga dan Agotey.
10. KECAMATAN TOMBULU, 4 desa dari 11 desa yaitu : Desa Kembes Dua, Kembes Satu, Sawangan dan Rumengkor.
11. KECAMATAN TOMBARIRI TIMUR, 3 desa dari 10 desa yaitu : Desa Lolah Satu, Lolah Tiga dan Lemoh Uner.
12. KECAMATAN TOMPASO BARAT, 3 desa dari 10 desa yaitu : Desa Pinabetengan Utara, Pinabetengan dan Tonsewer
13. KECAMATAN TOMBARIRI, 2 desa dari 10 desa yaitu Desa Sarani Matani dan Kumu.
14. KECAMATAN SONDER, 2 desa dari 19 desa yaitu : Desa Kauneran dan Talikuran.
15. KECAMATAN KAWANGKOAN BARAT, 1 desa dari 10 desa yaitu Desa Kanonang Satu
16. KECAMATAN KAWANGKOAN, 1 desa dari 4 desa yaitu Desa Kanonang Tiga.
17. KECAMATAN KAKAS, 1 desa dari 13 desa yaitu Desa Toulimembet.
18. KECAMATAN TOMPASO, 1 desa dari 10 desa yaitu Desa Kamanga Dua.
19. KECAMATAN KAKAS BARAT, 1 desa dari 10 desa yaitu Desa Wasian.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan piagam penghargaan dari Bupati Minahasa kepada Kepala KPPN Manado atas kerjasama, sinergitas dan optimalisasi pelayanan yang cepat dan akurat dalam penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Minahasa.
Dilanjutkan dengan launching Program Ekosistem Desa Tahun 2023 berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa, yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam kesempatan tersebut juga diresmikan hasil-hasil kegiatan yang didanai dari APB Desa Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Minahasa, antara lain :
a. Penyaluran BLT Desa sebesar 71,6 miliar rupiah.
b. Kegiatan sarana prasarana fisik sebesar 43,9 miliar rupiah;
c. Kegiatan pencegahan dan penanganan stunting sebesar 4,5 miliar rupiah.
Dalam sambutannya, Bupati ROR berpesan kepada para kepala desa untuk mempedomani aturan tentang penggunaan dana desa.
“Pemanfaatan dana desa harus tepat sasaran, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dana desa dengan program program prioritas, karena jika terjadi penyimpangan yang menjadi korban adalah warga desa”, katanya. (Jes*)