TOMOHON,- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon, dilaporkan ke Polres Tomohon, Rabu (19/4/2023).
Dugaan Tipikor di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tomohon itu, dilaporkan oleh Adrianus Robert Pusungnaung (ARP), warga Lingkungan V, Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Adrian, melaporkan ke Aparat Penegakan Hukum (APH) Kepolisian, dugaan Tipikor di Dinaskominfo Kota Tomohon selang tahun 2021-2023.
Laporan yang disampaikan meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2021, APBD Perubahan tahun 2021, APBD tahun 2022, APBD Perubahan tahun 2022 serta APBD tahun 2023 khususnya dana untuk media.
Usai melapor, ARP meminta agar pihak berwajib menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Ini merupakan kewajiban saya sebagai masyarakat. Melaporkan sesuatu yang dinilai telah menyalahi aturan. Dananya miliaran rupiah loh, anggaran yang dikelola sejak tahun 2021 hingga 2023,” katanya.
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. “Laporannya sudah diterima. Kita pelajari dulu,” singkat Arian.
Diketahui, laporan Nomor : STPL /143/1V/2023/ SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT itu, diterima Banit 1 SPKT Briptu Stevy Mumek.