MINAHASA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menuntut terdakwa Muh. Munawir Najib yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tondano dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang dugaan kasus penyimpangan dana tak terduga atau dana Persekot E-Budgeting pada BRI Kantor Cabang Tondano terus digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H. mengatakan, dalam persidangan JPU menyatakan terdakwa MMN terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.

“Menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, ucapnya, Kamis (13/4).

Suhendro membeberkan, terdakwa MMN juga dituntut tetap ditahan dirutan dan membayar denda Rp. 687 juta subsidiair 5 bulan kurungan” bebernya.

Selain itu lanjut Kasi Intel, Jaksa menuntut terdakwa MMN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 22.417.233.690.

Untuk diketahui, pada tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022, terdakwa memerintahkan teller untuk melakukan setoran tunai tanpa uang di rekening atas nama D sejumlah Rp.22.989.500.000, kemudian ke rekening atas nama PL sejumlah Rp. 3.300.000.000 dan rekening atas nama terdakwa sendiri sejumlah Rp.830.000.000 untuk menutupi setoran tunai tanpa uang tersebut, agar tidak terdapat selisih kurang di dalam penutupan pembukuan kas.

“Hal ini menyebabkan kerugian Negara khususnya Bank BRI Cabang Tondano sebesar Rp.27.440.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negera Dugaan Penyimpangan Dana Tak Terduga atau Dana Persekot E-Budgeting pada BRI Kantor Cabang Tondano bulan Oktober 2022 s/d Nopember 2022 tanggal 10 Januari 2023,” jelasnya.