Gambar Tomohon

TOMOHON,- RM alias Reval (21), lelaki asal Kelurahan Matani 2, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan Polisi dan TNI, Senin (12/6/2023).

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, terhadap lelaki MM alias Milen (23), warga Kelurahan Talete Satu, Tomohon Tengah.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK, melalui Kanit Resmob, Aipda Yanny Watung, kepada wartawan.

“Jadi, kami mendapat informasi dari Babinsa Sertu Eko dan Babinkamtibmas Aipda Michael Tampi, bahwa ada keributan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, di Kelurahan Talete Satu,” ungkap Yanny.

Ia melanjutkan, laporan itu pun direspon pihaknya dan bergerak cepat menuju ke TKP. Setibanya di TKP, kata dia, pelaku sedang memegang senjata tajam jenis badik sambil berteriak-teriak menantang Masyarakat untuk berkelahi.

“Melihat hal tersebut kami bersama, Babinsa serta Bhabinkamtibmas langsung melumpuhkan pelaku, serta merampas senjata tajam yang dipegang pelaku,” terangnya.

Dari keterangan, Kanit Resmob menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku yang baru selesai pesta miras di Kelurahan Matani datang ke Kelurahan Talete untuk mencari korban dan lelaki RT alias Rafael.

“Jadi pelaku ingin membalas perbuatan kedua lelaki tersebut karena pernah menganiaya pelaku sekitar setahun yang lalu,” ucapnya.

Dilanjutkan, sekira pukul 12.30 Pelaku tiba di kelurahan Talete. Saat itu, Yanny menerangkan, pelaku langsung menuju rumah seorang lelaki KL alias Kifly, dengan maksud menanyakan keberadaan lelaki Milen dan Rafael.

“Saat itu lelaki KL mengatakan bahwa, keduanya tidak berada di rumahnya. Beberapa menit kemudian, Milen dan LK Rafael datang ke rumah Lk Kifly,” kata Yanny.

Baru sampai di depan rumah, Kanit melanjutkan, korban dan temannya terhenti karena melihat pelaku.

“Melihat kedatangan kedua lelaki itu, pelaku langsung keluar dari rumah Kifly, sambil tangan di masukkan di dalam jaket yang diselipkan senjata tajam jenis badik,” bebernya, menjelaskan keterangan dari saksi, korban dan pelaku.

Saat itu, Kanit mengatakan, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban serta Rafael. “Tidak puas dengan adu mulut, pelaku mengeluarkan pisau yang di selipkan di balik jaketnya dan menyerang korban,” terang Yanny.

“Melihat hal tersebut korban berusaha menghindar, namun terkena tikaman di bagian tangan sebelah kanan,” ungkapnya.

Dilanjutkan, keributan pun terjadi di TKP antara pelaku dan masyarakat sekitar. “Saat itu pelaku tidak melarikan diri, dan menantang masyarakat sekitar untuk berkelahi sambil tangan kanan memegang senjata tajam jenis badik,” tukasnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus penikaman. Ia pernah ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah di bulan Desember 2022 lalu, lantaran kasus penikaman di Kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Timur.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pisau badik sudah diamankan di markas Polsek Tomohon Tengah.