MINAHASA,- Kejari Minahasa melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam 23 perkara berbeda, Rabu (9/8/23).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9.342 butir obat Trihexyphenidil, 13 buah senjata tajam, 8 unit handphone, serta berbagai barang seperti baju, celana, kayu, paket kiriman, dan 5 buah toples wadah obat-obatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, dalam pernyataannya mengungkapkan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini dilakukan dengan itikad baik dan penuh transparansi, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa sistem peradilan di wilayah kita berjalan dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Selamatkan Uang Negara 762 Juta, Kejari Minahasa Terima Sisa Pengembalian Dugaan Tipikor Dinas Perkim Minahasa

Lebih lanjut, Diky Oktavia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak semua warga negara,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dan berkekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan atau menciptakan risiko tambahan di masyarakat.

Editor: Redaksi