MINAHASA – Kejaksaan Negeri Minahasa menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 412.412.424,84 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri minahasa Selasa (7/3/23).

Pengembalian keuangan negara tersebut sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, S.H.,M.H mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, total kerugian negara sebesar Rp.762.412.424,84,” jelasnya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan kedua kalinya, sebelumnya telah diterima pengembalian sebesar Rp. 350.000.000 sehingga total kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 762.412.424,84 yang sudah disetorkan ke Kas Negara, tutupnya. (Jes*)