Diterangkan, pada Tahun 2022 lalu, pajak restoran ditargetkan Rp6.277.932.900. Realisasi Rp6.647.741.745. Sementara di tahun 2023 ini, ditargetkan Rp6.416.233.994. Hingga 31 Juli 2023, capaian sudah Rp3.760.845.537 atau sebesar 58,61 persen. Diprediksi akan mengalami kenaikan yang signifikan hingga akhir tahun nanti.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, BPPKD Kota Tomohon, Friedel Liuw ST, mengatakan optimalisasi sudah dilakukan pihaknya, dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak.
Namun ia mengakui, bahwa banyak pelaku usaha yang memang belum menaati aturan. “Memang ada wajib pajak yang kumabal. Semoga setelah dilakukan penertiban, akan memberikan efek positif nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Dr Drs Arnold Poli MAP, yang kini menjabat Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara meminta agar pemungutan PAD di mana salah satunya pajak restoran dioptimalkan.
Arnold mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menemui ada restoran/rumah makan dan rumah kopi tidak menyertakan pajak. Temuan itu menurutnya perlu dioptimalkan, sehingga bisa meningkatkan PAD Tomohon.