TOMOHON,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, angkat bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang disebut belum optimal, terutama dari Pajak Restoran/Rumah Makan.
Tanggapan itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPPKD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP.
“Terima kasih jika ada masukan, dorongan dari berbagai pihak yang peduli dengan sumber pendapatan di Kota Tomohon,” ucap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon itu, kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Namun, Gerardus mengatakan, hingga kini pihaknya terus berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan. “Jika memang masih ada yang kurang, itu menjadi catatan kami untuk ditingkatkan,” ujarnya.
“Kalau ada wajib pajak yang lalai, tentunya akan ada sanksi. Dan, saya baru saja menandatangani surat untuk sanksi bagi restoran yang tidak mengikuti aturan. Kami akan lakukan penertiban bersama dengan pihak Polisi Pamong Praja Kota Tomohon,” tegasnya.
BACA JUGA: Kurang Optimal, Arnold Poli Minta Pemkot Tomohon Maksimalkan Sumber PAD
Meski begitu, Gerardus menjelaskan bahwa upaya pihaknya dalam mengoptimalkan PAD Tomohon sudah ‘berbuah manis’.
Sebab, kata dia, justru untuk Pajak Restoran, di tahun 2022 menduduki ranking pertama penyumbang PAD, dari 11 jenis pajak dan 9 retribusi yang ada di Kota Tomohon.
“Capaian pajak restoran di Tahun 2022 lalu melampaui target dan berada di kisaran 105,89 persen. Merupakan capaian tertinggi dari semua jenis pajak dan retribusi yang berlaku di Kota Tomohon,” beber Gerardus yang diketahui juga adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon itu.
Diterangkan, pada Tahun 2022 lalu, pajak restoran ditargetkan Rp6.277.932.900. Realisasi Rp6.647.741.745. Sementara di tahun 2023 ini, ditargetkan Rp6.416.233.994. Hingga 31 Juli 2023, capaian sudah Rp3.760.845.537 atau sebesar 58,61 persen. Diprediksi akan mengalami kenaikan yang signifikan hingga akhir tahun nanti.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, BPPKD Kota Tomohon, Friedel Liuw ST, mengatakan optimalisasi sudah dilakukan pihaknya, dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak.
Namun ia mengakui, bahwa banyak pelaku usaha yang memang belum menaati aturan. “Memang ada wajib pajak yang kumabal. Semoga setelah dilakukan penertiban, akan memberikan efek positif nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Dr Drs Arnold Poli MAP, yang kini menjabat Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara meminta agar pemungutan PAD di mana salah satunya pajak restoran dioptimalkan.
Arnold mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menemui ada restoran/rumah makan dan rumah kopi tidak menyertakan pajak. Temuan itu menurutnya perlu dioptimalkan, sehingga bisa meningkatkan PAD Tomohon.