Dia bilang, setelah adanya temuan sample, tim melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah (Kepsek). Mereka membenarkan jika komite sudah tidak diberdayakan lagi.

“Semua kebutuhan siswa wajib menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya. Ini menjadi contoh teladan dari 2 sekolah yang berskala besar SMK Negeri 2 Manado dan sekolah berskala kecil SMK Negeri 4 Manado,” papar Cahyanto terkesan meniru ucapan kedua Kepala Sekolah (Kepsek).

Baginya, menjadi pertanyaan besar kenapa kedua sekolah ini bisa menjalankan proses belajar mengajar tanpa kendala walaupun tidak ada pungutan. Sementara sekolah lain tidak bisa.

“Dimanakah letak perbedaannya. Kami salut atas kepemimpinan kedua Kepsek Robbin Koloay SPd dan Gratianus GS Sentinuwo SPd, karena maju mundurnya dunia pendidikan sekolah tergantung dari wibawa Kepala Sekolah yang mempunyai karakter integritas dan kredibilitas dua pemimpin sekolah tadi,” sebutnya.

Cahyanto berharap, kedua sekolah ini bisa menjadi panutan. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut memberi perhatian agar bisa menjadikan kedua Sekolah SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 4 Manado ini sebagai sekolah percontohan khusus pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pungli.

Penulis: Ferry Lesar. Editor: Redaksi.