TOMOHON,- Kasus perkelahian mengakibatkan satu orang korban meninggal, terjadi di Kelurahan Pangolombian, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (8/9/2023) malam.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Turu SIK MM, kapada wartawan, Sabtu (9/9/2023). Korban, kata dia, yakni RHR alias Hendra (39), sedangkan pelaku yakni NM alias Nasrani (29).

“Korban RHR meninggal dunia. Antara keduanya, memang sudah ada masalah sebenarnya. Pelaku NM sudah diamankan di Mapolres tadi malam juga,” beber Lerry.

Dijelaskan bahwa, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku. “Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap pelaku,” jelasnya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Sulu melalui siaran pers menjelaskan kronologi kejadian perkelahian dengan senjata tajam di Kelurahan Pangolombian itu.

BACA JUGA: Perkelahian Dengan Senjata Tajam, Pria Pangolombian Tomohon Meninggal

Dikatakan, kasusnya terjadi, Jumat 08 September 2023 sekira pukul 22.15 WITA, di jalan raya, tepatnya depan SMP PGRI, lingkungan VIII.

“Menurut keterangan, tersangka menerangkan bahwa sekira pukul 21.45 Wita, korban berkomunikasi dengan pelaku menggunakan aplikasi facebook messenger, mengundang pelaku untuk melakukan perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan sajam. Dimana, lokasi ditentukan oleh korban di jalan depan SMP PGRI Pangolombian,” ucap Ferdy.