Untuk itu, didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Riangkamang melaporkan permasalahan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan materi indikasi pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulut terkait adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Di Mapolda Sulut, Ketua KPK ‘Dicegat’ Orang ‘Misterius’, Ada Apa?

Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga saat mendampingi pihak kreditur menegaskan, pihak bank harusnya langsung menyerahkan sertifikat rumah tersebut ketika kreditur sudah selesai mencicil angsuran KPR.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihak Bank M tersebut terindikasi tindakan pidana.

“Ini pidana. Masa kreditur sudah bayar KPR sampai lunas, tetapi anehnya sertifikat tidak diberikan atau seakan ditahan”, ketusnya.

Harianto berharap, OJK selaku lembaga yang mengawasi Perbankan untuk segera turun tangan dalam kasus tersebut.

“Kami juga mendesak pihak OJK bisa turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini,” koar aktiis yang dikenal vokal di bumi Nyiur Melambai itu.

Editor: Redaksi